Wednesday, March 6, 2024

Caleg Partai PSI Palsukan Status ASN Jadi pensiunan ditetapkan sebagai tersangka











Toraja, Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Musa Lumayan Maglili ditetapkan jadi tersangka oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Musa ketahuan memalsukan identitasnya saat mendaftar sebagai caleg.

Salah satu caleg PSI Tana Toraja bernama Musa Lumayan Maglili telah ditetapkan tersangka pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa kepada detikSulsel, Rabu (28/2/2024).

Elis mengungkapkan, Musa terbukti telah melakukan pelanggaran Pemilu yakni memalsukan identitas ASN-nya saat mendaftar sebagai caleg DPRD Tana Toraja pada Mei 2023 lalu. Kata dia, Musa mengubah status ASN-nya sebagai pensiunan di kartu tanda penduduk (KTP) demi memuluskan dirinya sebagai caleg.

"Dia mengakui semua yang telah dilakukan, mendatangi kantor Dukcapil dengan membawa surat pemberitahuan batas pensiun dari BKN untuk mengubah status di KTP dari ASN menjadi pensiunan. KTP tersebut kemudian digunakan Musa untuk mendaftar jadi caleg di KPU, sehingga terbukti melanggar undang-undang No 7 tahun 2017 pasal 520 tentang dokumen palsu," ucapnya

Diketahui, Musa terdaftar sebagai caleg PSI DPRD Tana Toraja dapil 2 yang meliputi Kecamatan Mengkendek dan Gandangbatu Sillanan. Atas perbuatannya itu Musa terancam pidana 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

"Dia terdaftar di dapil 2, kita ancam pidana 2 tahun dan denda Rp 50 juta," ujar Elis.



Caleg Partai PSI Palsukan Status ASN Jadi pensiunan ditetapkan sebagai tersangka

Toraja, Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Musa Lumaya...